1. Sejarah Kecamatan Cimahi Selatan
Kecamatan Cimahi Selatan adalah salah satu wilayah Kecamatan di Kota Cimahi merupakan daerah perkotaan Kota Cimahi, secara yuridis resmi dibentuk tanggal 29 Januari 1975 sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi sebagai pemekaran / pemecahan wilayah Kecamatan Cimahi menjadi 3 Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Cimahi Selatan
2. Kecamatan Cimahi Tengah
3. Kecamatan Cimahi Utara
Pada saat itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bandung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung yang merupakan Kota Administratif pertama di Jawa Barat, ketiga di Indonesia.
Sejalan dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, masyarakat dan beberapa LSM yang ada di Cimahi kemudian bergabung dalam sekretariat bersama Cimahi Otonom, berupaya memperjuangkan Cimahi menjadi Kota.
Akhirnya berdasarkan Undang – Undang No. 9 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan menjadi Kota, bersama dengan 11 Kota dan Kabupaten lainnya di Indonesia.
Pada tanggal 17 Oktober 2001 Cimahi diresmikan sebagai Kota Otonom yang meliputi 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan.
Dengan diresmikannya Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom, maka Kecamatan Cimahi Selatan resmi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Cimahi.
2. Dasar Hukum
2. Visi
3. Misi
4. Tugas Pokok dan Fungsi
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kota yang ada di kecamatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan.
5. Demografi Kecamatan Cimahi Selatan
6. Struktur Organisasi
