Tentang Kami

1. Sejarah Kecamatan Cimahi Selatan

Kecamatan Cimahi Selatan adalah salah satu wilayah Kecamatan di Kota Cimahi merupakan daerah perkotaan Kota Cimahi, secara yuridis resmi dibentuk tanggal 29 Januari 1975 sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi sebagai pemekaran / pemecahan wilayah Kecamatan Cimahi menjadi 3 Kecamatan, yaitu :


1. Kecamatan Cimahi Selatan
2. Kecamatan Cimahi Tengah
3. Kecamatan Cimahi Utara


Pada saat itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bandung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung yang merupakan Kota Administratif pertama di Jawa Barat, ketiga di Indonesia.

Sejalan dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, masyarakat dan beberapa LSM yang ada di Cimahi kemudian bergabung dalam sekretariat bersama Cimahi Otonom, berupaya memperjuangkan Cimahi menjadi Kota.
Akhirnya berdasarkan Undang – Undang No. 9 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan menjadi Kota, bersama dengan 11 Kota dan Kabupaten lainnya di Indonesia.
Pada tanggal 17 Oktober 2001 Cimahi diresmikan sebagai Kota Otonom yang meliputi 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan.
Dengan diresmikannya Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom, maka Kecamatan Cimahi Selatan resmi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Cimahi.

 

2. Dasar Hukum

  1. Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207)
  2. Perwal Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi

 

2. Visi

  1. TERCIPTANYA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
  2. PROFESIONAL, dan
  3. AKUNTABEL MENUJU TERWUJUDNYA CIMAHI BARU

 

3. Misi

  1. Meningkatkan kualitas SDM yang agamis, kreatif, dan berbudaya.
  2. Mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berbasis masyarakat yang amanah, efektif, efisien, dan profesional.
  3. Meningkatkan usaha ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian masyarakat.
  4. Meningkatkan budaya tertib dalam segala aspek kehidupan.

 

4. Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  2. Camat sebagaimana di maksud pada pasal 91 ayat (2) mempunyai tugas:
    a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
    b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan/Peraturan Wali Kota;

    e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    f.  Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
    h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kota yang ada di kecamatan; dan
    i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.

  3. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan.

 

5. Demografi Kecamatan Cimahi Selatan

  1. Luas Wilayah : 1.694 Ha
  2. Jumlah Penduduk : 224.621 Jiwa, dengan rincian sebagai berikut: Laki-Laki : 113.550 Jiwa; Perempuan : 111.071 Jiwa
  3. Jumlah KK : 69.402 KK
  4. Kepadatan Penduduk : 52,10 Jiwa/Ha
  5. Jumlah RW : 115 RW
  6. Jumlah RT : 688 RT

 

6. Struktur Organisasi